 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh menjama dua shalat dan mengqasharnya sekaligus ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 10 april 2014 08 : 42  " , "  11 . 854 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang benar bahwa antara jamak dan mengqashar shalat ada atur yang diri sendiri - sendiri , dalam arti masing - masing punya sebab sendiri - sendiri cara pisah . " , " maka sah - sah saja bila ada orang yang hanya ambil salah satu dari ringan , misal dia hanya mau jamak saja dan tidak mau mengqashar . itu boleh dan sah . yang penting syarat - syarat jamak sudah penuh . " , " dan balik , bisa saja orang hanya mengqashar shalat tanpa jamak . itu boleh dan sah , asal syarat - syarat boleh mengqashar sudah penuh . " , " jadi memang tidak harus shalat itu jamak sekaligus diqashar . memang bukan rupa wajib . cuma juga perlu gar - bawah , bila syarat untuk jamak dan syarat untuk boleh mengqashar penuh , tentu saja kita boleh jamak shalat dan sekaligus mengqasharnya . " , " satu sebab sama itu tidak lain adalah safar . tahu bahwa safar atau jalan adalah sebab boleh orang untuk menjama ' shalat atau pun mengqasharnya cara sama . " , " sebab boleh orang untuk jamak shalat itu bukan hanya safar , tetapi ada beberapa sebab lain . meski para ulama agak sedikit beda dapat tetang hal - hal apa saja yang boleh orang jamak shalat , tetapi kalau kumpul semua , tidak bisa kita sebut , di antara adalah haji , safar , hujan , sakit , dan ada yang sifat darurat . " , " maka bisa saja orang jamak shalat bukan karena sedang dalam jalan , namun karena sebab turun hujan bagaimana jalan oleh bagi ulama . memang sebab ini tidak pakat ulama , tetapi tidak bisa kita catat bahwa bagi ulama masuk hujan bagai faktor yang boleh kita jamak shalat . " , " maka dalam kasus ini shalat hanya boleh jamak saja dan tidak boleh diqashar . sebab syarat yang boleh qashar , yaitu safat atau jalan tidak jadi . " , " dan bisa juga shalat itu jamak karena sakit yang derita oleh orang , bagaimana yang yakin oleh kalang mazhab hanbali . memang benar tidak semua ulama benar , namun tidak dalam catat kita tetap ada ulama yang boleh . " , " dalam kasus ini , mereka yang mazhab sebut boleh saja jamak shalatnya , tetapi tetap tidak boleh mengqashar , karena syarat boleh qashar tidak jadi . " , " dar catat kecil , nyata mazhab al - hanafiyah agak sedikit beda dengan mazhab - mazhab ulama lain . dalam pandang al - hanafiyah , justru tidak ada shalat jamak seperti yang kita kenal lama ini . kalau ada , nama jamak shuri , yaitu jamak yang bukan jamak . contoh , shalat dzhuhur tetap kerja di waktu dzhuhur , cuma kerja di bagi akhir waktu agak mentok ke waktu ashar . begitu selesai shalat , waktu ashar pun masuk dan shalat ashar pun kerja . " , " namun ketika tetap boleh mengqashar shalat , umum para ulama sepakat bahwa satu - satu alas yang boleh kita mengqashar shalat adalah safar atau jalan . semua alas yang lain tidak benar jadi alas untuk mengqashar shalat . " , " maka ketika orang sedang dalam jalan , buka dua pintu sekaligus untuk , yaitu dia boleh jamak shaaltnya sekaligus dia boleh juga menqqasharnya . maka dalam kasus safar ini , ulama sepakat aku ada jamak dan qashar sekaligus . " , " lalu kenapa kes lebih banyak alas untuk jamak tetapi hanya ada satu alas untuk boleh mengqashar ? " , " barangkali di antara alas utama karena pada prinsip jamak itu hanya dar pindah waktu shalat dan tidak ada yang rang dari rakaat . balik , yang nama mengqashar itu pada hakikat kurang jumlah bilang rakaat , sehingga hanya dibolekan dengan alas yang batas , yaitu hanya ketika safar . " , " lagi pula boleh mengqashar shalat karena jalan ini memang sudah tegas di dalam al - quran : " , " r n " , " . ( qs . an - nisa : 110 ) " , " maka ketika orang sedang dalam jalan ( safar ) , dia dapat dua ringan sekaligus , yaitu boleh jamak shalatnya dan juga boleh mengqasharnya . bahkan kalau pas betul di sedang ada di dalam bulan ramadhan , dia akan dapat juga ringan lain , yaitu boleh tidak puasa . " , " malah , kalau betul dia kena sepatu laras tinggi yang tutup dan penuh syarat untuk buah khuff , dia dapat kering lama tiga hari dalam jalan untuk tidak cuci kakiknya ketika berwudhu ' . dan bagai ganti , cukup dia usap saja ujung sepatu itu hingga ke bagi atas . syarat , asal lama tiga hari itu tidak mencoopot sepatu . "
